Adu Tajam Antara Perwalkot Bekasi Nomor 21 Tahun 2017 Dengan Perda Kabupaten Bekasi Nomo 1 Tahun 2019
2 min readPrinsip dan tujuan dasar Perda, Perwalkot dan Perbup dibuat untuk mengatur hidup bersama dalam satu daerah, melindungi hak dan kewajiban manusia ditengah masyarakat, menjaga keselarasan, keselamatan Harmonisasi, norma dan tata tertib masyarakat di daerah, dengan tujuan terciptanya konfigurasi yang baik antar kelompok masyarakat.
Sebagai masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah, dan menyangkut Dunia Usaha, sudah menjadi kewajiban otoritas daerah untuk memberikan hak dan kenyamanan berusaha di strata usaha mikro khususnya, dan Dunia Usaha pada umumnya. dan hal tersebut dapat diikat dalam peraturan yang kemudian menjadi kerangka berpikir, bertindak, dalam menjalankan kegiatan usaha nya.
Sebagai produk yang bermuatan Yuridis Formil, Perda, Perbup dan Perwalkot, harus bisa menangkap aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat, kemudian menuangkannya dalam sebuah draf, klausul, diatur dalam pasal demi -pasal, bertujuan agar kepentingan yang dimaksud dalam aspirasi tersebut, terjelaskan substansinya. hal ini menjadi penting, untuk dijadikan dasar berpikir agar terbangunnya nilai kemanfaatan.
Dibuatnya sebuah peraturan daerah bukan berarti sekedar menggugurkan kewajiban legislasi, namun lebih pada proteksi yang diberikan.
Pada artikel ini Warta Kadin ingin mengangkat artikel tentang produk hukum daerah, Pemkot Bekasi dengan Produk Hukum
Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan dunia usaha secara makro .
Menariknya ada 2 buah produk hukum daerah yang bertetanggaan ini, namun substansi nya dapat kita ukur dan rasakan setelah kita membacanya kemudian mengkaji dan menafsirkannya, Perwalkot Bekasi Nomor 21 tahun 2017.
tentang pengembangan Dunia usaha di Kota Bekasi, terdiri dari (7 Bab dan 18 pasal ) sementara Kabupaten Bekasi memiliki Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro. terdiri dari
(15 Bab 63 pasal)..
Kembali pada pentingnya Perda tersebut dibuat, dilihat dalam sudut pandang Lembaga dan organisasi pengusaha KADIN, yakni merasa perlu dibuatkan peraturan daerah yang penjelasannya lebih detail dan spesifik, “pungkas Ketua Komite Tetap Bidang Kerjasama saat ditemui Warta Kadin disela acara Diskusi Pemulihan Ekonomi bersama Heri Noviar Ketua Kadin Kabupaten Bekasi di Graha Pariwisata, Jumat 16 April 2021. Sahroji mengatakan bahwa Perwalkot nomor 21 tahun 2017 Tentang pengembangan Dunia Usaha di Kota Bekasi, lebih tajam, karena ada penjelasan tentang keikutsertaan KADIN dalam memajukan Dunia usaha lebih luas.. penjelasan tersebut bisa dilihat dipasal (7), (8),(9) (10) dan Pasal (13), ujar Sahroji. Mengatakan ke Warta Kadin. dan yang tak kalah penting menurutnya bahwa di Kabupaten Bekasi jika mau lebih terarah dalam pengembangan dan kemajuan dunia usaha, harus segera dibuatkan Perbup tentang kewajiban perusahaan menjadi anggota KADIN , sebagai turunan dari Peraturan Gubernur, PERGUB nomor 108, tahun 2015 tentang Pengembangan Dunia Usaha, dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pengusaha dan perusahaan terkait Dunia Usaha dan Dunia Industri wajib menjadi anggota KADIN.
(RM)