Pos-pos Terbaru

Desember 7, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Awal Tahun 2020 DPRD Kendal Keluarkan Dua Perda

2 min read

Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa 14 Januari 2020 dengan agenda persetujuan dua Raperda jadi Perda Kabupaten Kendal dipimpin Ketua DPRD H. Muhammad Ma’mun didampingi para wakil DPRD, Wakil Bupati Maskur Mastur dan dihadiri 36 anggota dewan, Kepala OPD, Forkopimda, Direktur BUMN dan BUMD, Camat, LSM dan Pers.

Dua Raperda yang sudah disetujui jadi Perda, yakni Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal dan Raperda Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Kendal. Dan dua Raperda yang disetujui Itu diantara 13 Raperda yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Kendal yang di godog oleh tiga Pansus.

Juru bicara Pansus III Nashri sampaikan himbauannya, Kendal harus membuat peta Tata ruang dan peruntukan yang jelas agar pengalihan fungsi lahan tidak salah contohnya disitu terlihat hijau ya tidak boleh untuk pengembangan perumahan. Dan alih fungsi harus memperhitungkan lahan pertanian berkelanjutan (P2B). Sementara di Kabupaten Kendal ada 25 hektar lahan P2B.

Pansus I yang diketuai dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM melalui juru bicaranya menyampaikan di Kendal tercatat ada 128 Supermarket (Alfamart dan Indomart), kenyataan dilapangan ternyata lebih jumlahnya. Untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional, perlu ada pembatasan pendirian supermarket. Anggota DPRD Totok pertanyakan, RTRW untuk pendirian pasar rakyat dan pasar jejaring soaial tidak jelas. Perdagangan retail yang diusahakan rakyat perlu dilindungi dari persIngan yang tidak sehat melalui penataan ruang yang jelas.

Perda RTRW lama bahwa Kecamatan Limbangan dan Kecamatan Sukorejo untuk penambahan pada Tahun 2020 dihapus. Atau dua wilayah kecamatan tersebut tidak diijinkan untuk lokasi penambangan.

Dalam mendorong perkembangan ekonomi dan percepatan masuknya investasi di Kendal, tidak hanya kawasan industri Kendal juga ada wilayah untuk peruntukan industri di kecamatan Kaliwungu, Brangsong juga Kendal Kota dan Patebon.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *