Pos-pos Terbaru

April 28, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Rekomendasikan 14 poin Pertimbangan Sebagai Dasar Penetapan UMK 2024

3 min read

Tarik menarik kepentingan di penghujung penetapan Upah Minimum Kabupaten(UMK), khususnya di Kabupaten Bekasi tinggal menunggu penetapannya saja.

Di setiap tahunnya penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat selalu dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi, yang biasanya dalam peraturan gubernur tersebut tertulis tentang Tabel tingkatan UMK dan berlaku untuk Kabupaten/Kota di Jawa-Barat.

Menurut informasi yang disampaikan melalui Chat WA oleh salah satu perwakilan Forum Buruh Kabupaten Bekasi kepada Sekretariat KADIN Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa, Pj. Gubernur akan menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang upah Minimum Provinsi pertanggal 30 Nopember besok.

Terkait hal tersebut, perwakilan dari beberapa Dewan pengupahan dari unsur Serikat Buruh di Kabupaten Bekasi berharap dan meminta agar KADIN Kabupaten Bekasi dapat memfasilitasi aspirasi mereka terkait UMK dengan beberapa pertimbangan sebagaimana yang mereka kirim melalui file PDF, yang antara lain disebutkan bahwa; unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menolak Formula Perhitungan Upah Minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Pemerintah) menyatakan permasalahan upah minimum adalah hidup layak, daya beli, disparitas upah.

2.Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( 30 Desember 2022

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( 31 Maret 2023

4. Serikat Pekerja Serikat Buruh menolak dan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi ( 2 Oktober 2023)

5. Pasal 3 ( menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

6. Pasal 88 ( Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

7. Pasal 88D ( Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu ( tidak ada penjelasan tentang Indeks Tertentu.

8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah harus melakukan diskusi, dialog, dan musyawarah dengan Pengusaha dan Pekerja sebelum menetapkan kebijakan pengupahan ( Komitmen dan konsisten ) Kebijakan pengupahan harus dapat menjawab permasalahan hidup layak, daya beli, Disparitas.

9. Disparitas upah terjadi karena pada saat penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak tidak menetapkan standarisasi spesifikasi komponen dan jenis kebutuhan hidup layak.

10. Indeks tertentu ( Kebutuhan Hidup Layak ) menetapkan Standarisasi Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak.

11. Unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah memberikan usulan sesuai dengan tugas dan kewenangan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Bupati Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kementerian Ketenagakerjaan, dan mengetahui Komisi IX DPR RI /Pemerintah tidak mendengar dan melihat aspirasi.

12. Permasalahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

Formula perhitungan upah minimum ( UM(t+1) = UM(t) + [lnflasi + (PE x α) x UM(t)] ( UM(t+1) = UM(t) + [(PE x α) x UM(t)]

Indeks tertentu atau α dengan nilai 0,1 – 0,3 merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota ( tidak mendasar ) Kabupaten Bekasi Dalam Angka Tahun 2023 ( menyatakan kontribusi Pertambangan dan Penggalian sebesar 0,4%, Industri Pengolahan 77,38%, Konstruksi 6,2%.

Indeks tertentu atau α ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja ( apa hubungan upah minimum dengan penyerapan tenaga kerja ( BPS menyatakan tidak perlu khawatir dengan pengangguran ) Upah minimum bukan faktor utama yang menyebabkan pengangguran.

Konsumsi Rumah Tangga dan Konsumsi Per Kapita ( Formula perhitungan seperti apa harus terbuka ( apakah layak dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam penetapan upah minimum ( Badan Pusat Statistik menyatakan biasa dipergunakan untuk menghitung tingkat kemiskinan ) Perbandingan Konsumsi Per Kapita Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Formula perhitungan upah minimum tidak menjamin daya beli buruh, dan menyebabkan disparitas upah (Pemerintah tidak komitmen dan konsisten)

Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum (Pedoman Upah Diatas Upah Minimum) siapa yang berhak mendapatkan, syarat yang berhak mendapatkan, berapa besaran nilainya ( Pedoman dalam perundingan Bipartit di perusahaan).

13. Unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh Dewan Pengupahan Nasional menyatakan tidak pernah membahas Formula Perhitungan Upah Minimum, Indeks Tertentu atau α dengan nilai 0,1 – 0,3, Konsumsi Rumah Tangga dan Konsumsi Per Kapita.

14. Unsur Pemerintah, Pengusaha, Akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sesuai dengan tugas dan kewenangan harus memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Kabupaten Bekasi bahwa Penetapan Upah Minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak dapat menjaga daya beli dan menyebabkan disparitas upah dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dapat mengusulkan penetapan upah minimum berdasarkan Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak, dan mengusulkan pedoman upah diatas upah minimum sebagai pedoman dalam perundingan Bipartit di perusahaan.

Menyikapi 14 poin muatan aspirasi yang sudah tersampaikan dari rekan-rekan serikat pekerja/serikat buruh, tentang beberapa asumsi yang berisikan keberatan dan penolakan atas PP 51 tahun 2023 mengenai Pengupahan karena dirasa bertentangan dengan perhitungan normatif kehidupan layak, Kadin Kabupaten Bekasi sebagai representasi pengusaha di Kabupaten Bekasi menyarankan bahwa pendekatan Dialogis harus tetap terbangun bersama pemerintah dan Asosiasi Pengusaha (APINDO) yang membawa muatan kepentingan KADIN sebagai wadah Induk pengusaha.

 

Penulis:

JS. Soelaksono,

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *