Pos-pos Terbaru

April 28, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Hasil Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal

2 min read

Kendal, wartakadin.com. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada Kamis (19/10/2023) di Ruang Rapat DPRD Kendal telah menghasilkan keputusan bersama yang menyetujui pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal dan dihadiri Para Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kendal, Wakil Bupati Kendal, Forkopimda, Kepala OPD Terkait, Ormas dan LSM Kendal untuk mendengarkan laporan dari Ketua Pansus 3 DPRD Kendal, Mahfud Shodiq terkait hasil pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kendal.

Mahfud Shodiq melaporkan, tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diajukan untuk dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal pada hari ini tanggal 19 Oktober 2023.

Hal ini dikatakan, berdasarkan kesamaan pandangan dan semangat untuk menjadikan pembahasan tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai prioritas untuk segera diselesaikan dalam menutup kebutuhan fiskal daerah untuk suksesnya penyelenggaraan urusan pemerintah Kabupaten Kendal.

Selanjutnya dikatakan agar segera ditindaklanjuti dengan pengajuan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan untuk memastikan citra hukum bersama masyarakat Kendal, yaitu terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Juga dalam upaya mendukung terciptanya akuntabilitas dan transportasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bisa terwujud.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa undang-undang Nomor 1 Tahun 22 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan secara tegas bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Perda dan berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya yang melarang melakukan pemungutan atau sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.

Harapan Ketua DPRD Kendal disampaikan oleh Sekretaris Dewan mengatakan, dalam menentukan besaran pembayaran pajak daerah, Pemerintah perlu membuat kebijakan yang berasaskan keadilan juga dalam memberikan insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.

Besaran perhitungan nominalnya, ditentukan oleh Peraturan Bupati dalam menentukan pajak lahan tanah pertanian dan peternakan dimana Pemerintah harus mempertimbangkan penataan cluster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif.

Itulah konsep daripada Pemerintah Kabupaten Kendal bagaimana cara pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya kenaikan pajak sendiri lebih tahu ya Karena itu bervariatif saya sampaikan nantikan kalau tidak pas berarti Saya yakin dan hari ini apa yang disampaikan atau dicolokkan masyarakat pandangan sudah tahu tapi mudah-mudahan mereka menyadari semua bahwa itu semua untuk kepentingan bersama

Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menegaskan bahwa dalam menentukan besaran pembayaran pajak daerah dengan pertimbangan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat melalui pembuatan konsep yang tepat.

Adapun konsep itu adalah bagaimana cara pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya yang lebih tahu tentang adanya kenaikan pajak dengan maksud dan tujuan untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri.

“Saya yakin hari ini masyarakat sudah tahu dan menyadari tujuan Pemerintah menaikkan pajak daerah yang harus dibayarkan masyarakat. Karena semua itu untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. Sriyanto

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *