HUT Ke- 63 Tahun 2023, ATR/BPN Terapkan Program Digitalisasi Untuk Berantas Mafia Tanah
2 min read
Kendal, wartakadin.com Peringatan Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-63 Tahun 2023 dilakukan upacara di setiap kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk mendengarkan amanat Menteri ATR/BPN yang dibacakan oleh Kepala Daerah di tingkat kabupaten dan Kota.
Upacara dilakukan di halaman kantor ATR/BPN Kendal pada Senin (25/09/2023), Bupati Kendal Dico M Ganinduto selaku inspektur upacara (irup) membacakan amanat Menteri ATR/BPN menjelaskan, peringatan hari Agraria Tata Ruang Tahun 2023 ini mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju”.
Amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menjelaskan bahwa tanggal 24 September diperingati hari Agraria dan Tata Ruang yang sekaligus hari lahir Undang-Undang Pokok Agraria ke-63.
Dalam menjalankan program-programnya, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri, perlu membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait sehingga bisa bermanfaat terbaik bagi masyarakat. Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan kerja sparta serta membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Terkait program PTSL saat ini, terdapat 10 Kabupaten dan Kota, dinyatakan lengkap. ATR/BPN mendorong pendaftaran tanah terhadap wakaf dan rumah ibadah seperti Gereja, Pura, Masjid dll tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Dalam mensukseskan program PTSL, Kementerian ATR/BPN mengajak para Kepala Daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan PPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali dan saat ini telah terdapat 118 kabupaten/kota telah membebaskan PPHTB. Bagi daerah yang belum untuk didorong melakukan seperti daerah lain.
Untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN menerapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertifikasi tanah secara electronik. “Konflik-konflik dan sengketa tanah di daerah sudah terselesaikan dengan baik,” demikian Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN, Hadi Cahyanto menegaskan.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan, bahwa saat ini kantornya telah melakukan beberapa program bersama dan berkolaborasi dengan Pemda Kendal, seperti mensukseskan Program Kotaku dan mulai menerbitkan sertifikat electronik.
Adapun yang sudah dilakukan bersama Pemda adalah mensukseskan Program Kotaku pada konsolidasi Tanah di Desa Bandengan dan mulai menerbitkan sertifikat electronik. “Sementara untuk sertifikat electronik baru diprioritaskan bagi asset-asset Pemda, BUMN dan BUMD,” jelasnya.
Ditambahkan, sertifikat electronik itu dapat mengurangi mafia tanah hingga 90%. Pemberlakuan sertifikat electronik, diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Electronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Bidang tanah yang ada di Kabupaten Kendal keseluruhan berjumlah 558 ribu bidang tanah dan yang telah bersertifikat terdapat 480 ribu bidang tanah. Atau 80 persen masyarakat Kendal telah memiliki sertifikat.
Dalam upacara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto berkesempatan menyerahkan sertifikat penghargaan dari Presiden RI kepada ASN yang telah bekerja penuh kesetiaan kepada Pancasila, dan berdisiplin sampai 10 tahun dan 20 tahun, diantaranya Afif Nurhidayat, Muhammad Yudhi Wiwoho, Ngateno, Priyo Agustiyo, Imam Susilo Utomo, Suroso, Dwi Iriyanto, Bambang Haryono, Agus Budi Santosa. (Sriyanto)