Ikut Program Restrukturisasi Mesin, IKM Dapat Diskon 30 %
1 min read
Kemenperin semakin gencar meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri agar mampu kompetitif hingga kancah global. Berbagai upaya strategis telah dilakukan, diantaranya adalah program restrukturisasi mesin & peralatan produksi.
Implementasi program tersebut, yakni memberikan potongan harga kepada pelaku IKM yang melakukan pembelian mesin atau peralatan baru. Potongan harga akan diberikan sebesar 30% apabila pelaku IKM membeli mesin/peralatan buatan dari dalam negeri. Sedangkan, diskon 25% untuk mesin atau peralatan impor. Dengan nilai potongan paling sedikit Rp.5 juta dan paling besar Rp. 300 juta/perusahaan.
Selama tahun 2015-2018, Ditjen IKMA telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin & peralatan dengan nilai penggantian yang melampaui Rp. 39,2 miliar kepada 341 pelaku IKM. Sektor IKM sandang memiliki persentase tertinggi, yaitu 47% dari nilai penggantian.
Mengenai prosesnya, pelaku IKM dapat langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan peralatan kepada Ditjen IKMA. Secara teknis, pelaku IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 %. Setelah itu reimbursement. Nanti akan dicek administrasinya dan juga nanti dikunjungi pihak ketiga untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan.
Hingga saat ini, antusias pelaku IKM mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan kian meningkat. Contohnya di sektor IKM konveksi.
Menurut Dirjen IKMA Gati Wibawaningsih, pemanfaatan teknologi baru tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien.
Dengan tumbuhnya produktivitas, diharapkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik saja, tetapi juga dapat mengisi ke pasar ekspor. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam peningkatan nilai ekspor guna menguatkan struktur perekonomian nasional.
Sumber: @Kemenperin_RI