Pos-pos Terbaru

November 30, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Industri Makanan dan Logam Penyumbang Terbesar Investasi Semester I-2019

2 min read

Industri makanan serta industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya merupakan sektor manufaktur yang menjadi penyumbang terbesar pada realisasi investasi sepanjang semester I tahun 2019. Secara total, penanaman modal sektor industri manufaktur di periode Januari-Juni tahun ini berkontribusi hingga Rp.104,6 triliun.

Dari data yang disampaikan BKPM, industri makanan sebagai salah satu kontributor besar pada PMDN dengan nilai Rp.21,26 triliun. Sedangkan, dalam kelompok PMA, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin & peralatannya menyetor sebesar USD1,46 miliar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pengembangan industri makanan dan minuman di Indonesia memiliki potensi pertumbuhan signfikan karena didukung sumber daya alam melimpah dan permintaan domestik yang besar. Oleh karenanya, sejumlah produsen masih percaya diri dan optimistis untuk meningkatkan investasi dan berekspansi guna memenuhi permintaan pasar, baik di domestik maupun ekspor.

“Kami melihat Indonesia masih menjadi negara tujuan utama bagi para investor untuk mengembangkan usahanya. Apalagi Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang demokratis, bahkan di tingkat ASEAN, ekonominya cukup stabil selama 20 tahun terakhir ini,” ungkap Menperin.

Menperin juga menyampaikan, pihaknya fokus menjalankan kebijakan hilirisasi industri, salah satunya di sektor logam. Implementasinya, pembangunan pabrik smelter di dalam negeri berjalan cukup baik, terutama yang berbasis logam.

Sementara untuk pengembangan industri berbasis mineral logam khususnya pengolahan bahan baku bijih nikel, saat ini difokuskan di kawasan timur Indonesia. Misalnya, di Kawasan Industri Morowali, Sulteng, Kawasan Industri Bantaeng, Sulsel dan Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara.

Menperin meyakini, kinerja industri manufaktur masih positif pada semester II-2019 seiring dengan peningkatan investasi belakangan ini. Apalagi, pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan yang dapat memacu daya saing industri nasional. Regulasi itu adalah PP Nomor 45 Tahun 2019, yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi perusahaan yang melakukan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dan 300 persen bagi perusahaan melakukan kegiatan penelitian di Indonesia.

Baca juga : PP Nomor 45 Tahun 2019 Atur Insentif Pajak Untuk Industri Padat Karya

Sumber: @Kemenperin_RI

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *