Insentif Fiskal Untuk Pacu Pertumbuhan Industri
2 min read
Kemenperin terus mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air. Salah satunya dengan mengusulkan insentif fiskal super tax deduction untuk investasi sektor industri.
Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan disahkan dalam waktu dekat. Menperin Airlangga Hartarto mengatakan,“Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 % itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden.”
Masih lanjutnya, insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur.
“Pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujar Memperin.
Fasilitas super tax deduction ini juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja.
Dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri, diharapkan bisa menarik banyak investor utk berinvestasi di tanah air, sehingga menciptakan multiplier effect, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menambah penerimaan negara.
Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp.3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut.
Sedangkan gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp.2 miliar kepada perusahaan tersebut.