Pos-pos Terbaru

April 27, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Kades dan Perangkat Desa Meminta Perbup Baru Segera Turun, Agar Siltap Segera Cair Jelang Lebaran

2 min read

Kades Brangsong, Moh Asnawi

Kendal, wartakadin.com Lagi – lagi Siltap atau Penghasilan Tetap Kepala Desa dengan Perangkat Desa terulang yang harus dikejar agar segera turun menjelang Hari Raya Idhul Fitri.

Sementara sampai hingga kini terganjal dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru yang memuat adanya kenaikan nominalnya yang setara dengan gaji PNS II-A atau UMK.

Berbagai keluhan yang disampaikan oleh kepala desa yang didalam pemerintahan desa menjadi pemimpin yang dituntut pertanggungjawaban untuk menggerakkan dinamisasi kerja dalam melayani masyarakat yang sementara hampir tiga bulan belum menerima gaji dan tunjangan lainnya.

Bagi pegawai umum, tidak bisa dibayangkan, untuk menghidupi keluarga apa perlu berhutang.

Keluhan ini seperti yang disampaikan kepala desa Brangsong, Moh Asnawi saat ditemui wartakadin.com di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

“Adanya informasi akan terjadi kenaikan Siltap tetapi harus menunggu Perbup yang baru, terus kapan bisa mencairkan Siltapnya. Sedangkan di bulan Maret 2024 ini ada Hari Raya Idhul Fitri 1444 Hijriah,” keluhnya.

Sementara yang diketahui oleh Kepala Desa saat ini, terkait dengan kenaikan Siltap telah diberlakukan proses pencairan lewat transfer non tunai (TNT). Sementara, masih ada perangkat desa yang belum menguasai secara teknis pencairan non tunai.

Kades Brangsong mengatakan, adanya Bintek bagi perangkat desa yang baru sekali dilakukan, sebagian besar masih ada yang belum memahami materi yang diterimanya termasuk perihal teknis pencairan non tunai.

Selain selama Siltap belum turun, disampaikan Moh Asnawi untuk memenuhi kebutuhan operasional kepala desa dan perangkat desa diambilkan dari Silpa. “Atau dana tahun kemarin yang belum bisa dibelanjakan untuk dipakai operasional penyelenggaraan pemerintahan desa tahun ini,” ungkapnya.

Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Kendal, Abdul Malik membenarkan adanya keterlambatan pencairan Siltap dikarenakan kebijakan baru atau Perbup yang baru belum turun.

Dipertanyakan, apakah berkas Perbup baru itu sudah ada di meja menunggu bupati untuk di tandatangani.

Berkaitan dengan Siltap tiga bulan ini belum cair, Abdul Malik menyampaikan, bahwa kemarin sudah ke Dispermasdes. Katakan, solusi dari Dispermasdes adalah memakai SK yang lama karena SK yang baru berkaitan dengan penambahan untuk anggaran ADD belum selesai pembahasannya yang masih di meja bupati.

“Dispermasdes menganjurkan memakai SK Perbup lama, agar ADD yang didalamnya ada Siltap bisa dicairkan tanpa menunggu Perbup yang baru guna mengcover operasional perangkat desa melalui surat edaran Dispermasdes yang disebar ke desa-desa,” tutur Abdul Malik.
Sriyanto

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *