April 20, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

KADIN DAN DINKES KABUPATEN BEKASI, BERSINERGI DALAM PERSIAPAN VAKSINASI GOTONG ROYONG

2 min read

Cikarang || Warta Kadin.

Tak ada yang mustahil, ketika sinergitas dibangun dalam sudut pandang yang sama terlebih lagi saat sinergitas mencari ruang berpikir kemudian bertemu dalam kesepahaman, karena kesamaan sudut pandang, persamaan persepsi dalam memaknai berbagai masalah, adalah hal yang sangat penting untuk terus dilakukan. terlebih lagi dalam situasi pandemi Covid-19, dimana pemerintah dan sektor swasta sedang menjalankan program vaksinasi gotong royong.

Upaya mempercepat keluar dari krisis Pandemi. begitulah kira-kira pandangan yang melatar belakangi KADIN Kab.Bekasi beraudiensi dengan Dinas Kesehatan Kab. Bekasi,”Ujar Heri Noviar, ketua Kadin Kab. Bekasi.

Banyak yang sudah kita kupas bersama seputar Vaksinasi Gotong Royong, (VGR), dari mulai Fasyankes yang akan menjadi tenaga jasa Vaksinatornya, sampai dengan rencana melakukan supervisi bersama, meninjau persiapan Fasyankes sebagai Vaksinator pelaksana VGR.

Dari pihak KADIN audiens dihadiri Ketua KADIN KABUPATEN BEKASI Bung HERI NOVIAR didampingi Direktur Executive KADIN Kabupaten Bekasi Bung JS Sulaksana Ketua Komtap Jasa Investasi Bung.Muh.Rojak, disambut baik Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Ibu dr. Sri Enny Mainiarti dan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ibu dr. Masrikoh di kantor Dinas kesehatan komplek perkantoran Pemkab Rabu 19 mai 2021 pukul 13.15 wib.

Selepas audiensi selesai, Heri Noviar bertutur “ujarnya, saya sampaikan bahwa Vaksinasi gotong royong (VGR) ini adalah program yang diinisiasi oleh KADIN PUSAT, hasil sebuah pembahasan jauh hari antara KADIN pusat, Kemenkeu, Kemenkes dan Kementrian BUMN/Bio farma, yang kemudian ditindak lanjuti oleh KADIN Pusat dengan membuat MoU bersama Biofarma.

KADIN pusat membuka pendaftaran kepada sektor swasta/perusahaan dan pelaku industri, untuk berpartisipasi mengambil langkah percepatan, agar krisis Pandemi Covid 19 bisa cepat diakhiri.meskipun berbayar, menurut Heri Noviar, ternyata tingkat partisipasinya sangat tinggi, landasan hukum yang digunakan penyelenggaraan VGR ini merujuk pada Permenkes Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Covid 19, Permenkes Nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Adapun mengenai harga vaksin dan harga jasa Vaksinatornya ditentukan melalui keputusan Mentri kesehatan, HK.01.07/MENKES/4643/2021. nah, karena ini peraturannya produk dari kementrian kesehatan pusat, dan KADIN pusat sebagi inisiatornya, otomatis Kadin daerah juga akan bersinergi dengan Dinas kesehatan daerah, kurang lebih Begitu,”menurut Heri Noviar. masih menurutnya, dan karena ranah ini ranah swasta murni sebagai pesertanya, maka Kadin Daerah menurut UU nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar dagang dan industri, Kadin mempunyai fungsi representasi dan advokasi terkait hal-hal yang berkaitan antara perusahaan dengan pemerintah.

 

(red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *