KADIN HARUS MENGAMABIL PERAN PENTING, TERKAIT REVITALISASI VOKASI DI TANAH AIR.
3 min read
Cikarang || Warta Kadin.
Dengan di sahkannya PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI yang di tandatangani pada tanggal 27- April 2022 oleh Presiden Jokowi membawa angin perubahan pada strata pendidikan dan lembaga pelatihan untuk peningkatan kwalitas Sumberdaya Manusia di Indonesia. PERPRES ini juga senafas dengan Gerakan Nasional Indonesia Kompeten, yang sedang digalakkan oleh Pemerintah.
Warta Kadin berpendapat bahwa sumber daya manusia/ tenaga kerja yang kompeten, kemudian produktif dan berdaya saing dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 huruf (b) Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Revitalisasi pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, yaitu :
b. mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah.
Kemudian dalam Pasal yang sama, di hurup (c) nya Presiden mengamanatkan bahwa stakeholder harus melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia tenaga kerja Indonesia; membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/ atau berwirausaha.
Dan di huruf (e), Presiden berharap peran KADIN dalam kontek Revitalisasi tersebut, dapat lebih mendorong tingkat partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Karena Program Revitalisasi pendidikan dan Pelatihan Vokasi ini adalah wujud dari pengamalan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian Kadin Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, Perwujudan pada tataran implementasi Perpres nomor 68 tahun 2020 tentang Revitalisasi pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini perlu dibangun sinergitasnya, sebagaimana di jelaskan pada Bab 1 di Ketentuan Umum di Pasal 1 ayat (7), Bahwa: Pemerintah Daerah adalah kepala daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kemudian di ayat (8) nya, bahwa Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
Namun karena Parameter sebagai alat ukur untuk menilai kompetensi Kerja adalah Dunia usaha dan Duni Industri sebagai Unuser, Maka Pemerintah melibatkan KADIN dalam menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a, yang memberikan kewenangan, pada KADIN sebagai tim penyusun, bersama asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/Iembaga sesuai dengan sektor masing-masing.
Sementara untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja, Kursus dan keterampilan.
dijelaskan dalam Pasal 1O, ayat (1) huruf (a) dan (b) bertujuan memberikan pembekalan Kompetensi Kerja;
b. alih Kompetensi Kerja; dan
c. peningkatan Kompetensi Kerja, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia Industri.
Pada Pasal 12 ayat
(1), Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja.
(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Dalam Pasal 15 ayat
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi KADIN, yang membidangi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta masyarakat dalam mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Adapun Peran Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait PERRES ini di jelaskan pada BAB VII, tentang PERAN PEMERINTAH DAERAH di Pasal Pasal 22 ayat (1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai
kewenangannya dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
a. Menyusun perencanaan dan kebijakan
operasional untuk pengembangan dan
pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing;
b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masingmasing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya;
e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
f. melaporkan Penyelenggaraan revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/kota Presiden juga membuat aturan terkait Pendanaan yang dijelaskan dalam BAB IX tentang PENDANAAN, disebutkan dalam pasal Pasal 26 ayat (1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/ atau daerah.
(JS)