Pos-pos Terbaru

Desember 11, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Kadin Kabupaten Bekasi intruksikan Pengusaha Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Untuk Lakukan Test Swab Bagi Pekerja

2 min read

Cikarang |Warta Kadin

Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M berlangsung dalam situasi pandemi. Di Indonesia, seluruh aktivitas ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu pemerintah pun telah mengeluarkan larangan mudik untuk tahun ini.

Memasuki tahun kedua Covid 19, kasus belum juga landai. Menurut update terakhir (17/05/2021) sebanyak 1.744.045 orang terkonfirmasi positif Covid 19, sementara 1.606.611 orang dinyatakan sembuh dan 48.305 orang meninggal dunia.

Mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Bekasi pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan menindaklanjuti surat Bupati Bekasi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat kepada perusahaan agar melakukan SWAB PCR atau antigen kepada karyawan atau keluarganya yang terdata atau diketahui mudik tahun 2021 ini.

Surat bernomor 051/KDN-BKS/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 perihal antisipasi lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Bekasi pasca libur hari raya ditanda tangani Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar, SE.

Dalam surat tersebut, termuat 5 hal yakni

1. Melakukan pemeriksaan swab test PCR atau swab test antigen terhadap karyawan maupun keluarganya yang terdata atau diketahui melakukan mudik lebaran pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada Polres Metro Bekasi, Dandim 0509/Kab. Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Perindustrian dan gugus tugas kwawasannya masing – masing.
2. Melakukan screening rutin dengan pemeriksaan swab test PCR atau swab test antigen terhadap seluruh karyawan meupun keluarganya sesuai ketentuan.
3. Menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi karyawan maupun keluarganya yang terkonfirmasi positif
4. Agar setiap gugus tugas perusahaan dan gugus tugas kawasan memantau pelaksanaan point 1,2 dan 3 tersebut diatas, serta melaporkan dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Kabupaten.
5. Menerapkan protokol kesehatan swcara ketat dan beroperasi sesuai dengan ketentuan.

Dalam keterangan Jon Soni Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi mengatakan “5 poin yang termuat dalam surat tersebut meneruskan surat Bupati kab Bekasi. yang mendorong kepada semua perusahaan yang ada di kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah preventif. mengingat pelarangan mudik disituasi covid-19, namun masih saja kurang dipatuhi oleh sebagian karyawan, jadi hal yang sangat tegas jika kadin langsung merespon surat Bupati tersebut. yang kemudian diteruskan ke asosiasi pengusaha, himpunan pengusaha, ikatan pengusaha, gabungan pengusaha, yang jelas-jelas menjadi bagian dari Kadin” Pungkasnya.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *