Pos-pos Terbaru

Desember 11, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Kadin Meminta RUU Pertanahan Jangan Hambat Iklim Usaha dan Investasi

2 min read

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan diminta agar tidak menjadi penghambat gerak dunia usaha dan iklim investasi asing di Tanah Air. Pasalnya, dunia usaha menilai masih ada beberapa pasal yang krusial, berpotensi menjadi penghambat. Hal tersebut penting ditinjau kembali mengingat jika sudah diundangkan, maka akan mengikat semua pihak. Padahal, Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan agar investasi ke dalam negeri dipermudah dan berbagai penghalang baik regulasi dan birokrasi harus dipangkas.

“Kami dari KADIN meminta DPR-Pemerintah yang tengah membahas RUU Pertanahan ini untuk mengundang kami sebagai organisasi yang menaungi berbagai asosiasi pengusaha dan menyuarakan kepentingan pengusaha,” Ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani (10/7/2019).

Menurutnya, sinkronisasi antara regulasi dan dunia usaha sangat penting. Jangan sampai apa yang diinginkan UU tersebut bertabrakan dengan realitas dunia usaha.

RUU Pertanahan ini menyangkut berbagai aspek dan bersinggungan langsung dengan kalangan dunia usaha. Karena itu, ada sekitar 9 asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Kawasan Khusus (KEK), asosiasi pertambangan dan sebagainya yang menulis surat ke KADIN dan memberikan berbagai masukan mengenai RUU Pertanahan tersebut.

“Kadin telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI yang isinya meminta kepada Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pertanahan ini untuk dapat menerima masukan dari KADIN secara langsung, sehingga kami bisa menjelaskan dari sisi dan perspektif KADIN,” ujar Rosan.

Dalam surat tertanggal 4 Juli 2019 tersebut KADIN juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan ini mengingat RUU tersebut perlu dibahas secara mendalam dan perlu mendapat masukan-masukan langsung dari kalangan dunia usaha/KADIN.

“Jadi, pokok-pokok pikiran KADIN untuk RUU Pertanahan ini sangat penting,” katanya.

Jangan Reduksi Iklim Usaha

Lebih lanjut, Rosan mengatakan, kita harus melihat ke depan, bagaimana dunia usaha bisa berkembang maju seperti harapan Presiden dan tentunya harapan kita semua. Dalam kaitan itu, pihaknya berharap agar aturan/UU yang dibuat tidak memberatkan kalangan dunia usaha.

“Pada aturan tertentu draft RUU ini malah memeprkecil ketentuan kawasan, karena mungkin belum mendapat masukan-masukan yang komprehensif dari kalangan dunia usaha,” katanya.

Rosan menekankan, pembahasan RUU Pertanahan dikhawatirkan malah mereduksi perkembangan dunia usaha di Indonesia yang ingin menarik investasi asing lebih besar.

Mengapa? Karena, banyak pagar penghalang.

“Selama ini ada anggapan birokasi ikut menghambat dan pemerintah sudah bertekad memangkas berbagai aturan penghalang, lalu kini akan muncul UU yang berpotensi menghambat,” ungkap Rosan.

Pihaknya berharap agar pembahasan RUU Pertanahan ini tidak tergesa-gesa dan terbuka pada masukan langsung dari pihak yang sangat terkait, termasuk dari Kadin.

Sumber: kadin.id

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *