April 20, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Kadin Minta Pemerintah Terbitkan Permen Pembebasan PPN Produk Perkebunan

1 min read

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas sejumlah komoditas perkebunan.

Peraturan Menteri Keuangan ini diharapkan bisa menjadi alternatif sembari menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang melonggarkan atau menghapuskan pembebanan PPN 10% atas komoditas yang telah diajukan untuk dibebaskan pembayaran PPN nya yakni kakao, karet, kopi, dan teh.

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani

“Alternatif lain sambil menunggu terbitnya PP, Ibu Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] tentang Pembebasan PPN 10% bagi komoditi perkebunan yang diusulkan Dirjen Perkebunan hasil rapat 13 Mei 2019 di Ditjen Perkebunan,” ujar Rosan P Roeslani dalam salinan surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (27/5/2019).

Selain itu, Kadin juga mengusulkan agar revisi PP nomor 81/2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bisa dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan harapan revisi bisa diselesaikan dalam waktu relatif pendek.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *