Pos-pos Terbaru

Maret 19, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Kejari Kendal Berikan Penyuluhan Hukum Dan Solusi Menghindari Jeratan Dari Pinjaman Online

2 min read

Kendal, wartakadin.com Dampak negatif dari informasi adanya Pinjaman Online (Pinjol) berakibat pada phychologi masyarakat menjadi sindrum, atau dihantui perasaan takut bila terjebak dalam lingkaran Pinjol yang terjerat dengan angsuran bunga berbunga hinnga ada yang tidak mampu untuk melunasinya.

Di wilayah Kabupaten Kendal, meskipun belum terlihat adanya keluhan masyarakat dari praktek Pinjol ini, Pemerintah Kecamatan Kaliwungu Selatan berusaha lakukan antisipatif dengan kegiatan penyuluhan tentang hukum dan solusi menghindari jeratan dari Pinjaman Online dengan memberdayakan fungsi BUMDes dan BUMDesMa sebagai lembaga ekonomi pedesaan yang bergerak dalam usaha simpan-pinjam.

Kegiatan penyuluhan berlangsung di Balai desa Darupono pada hari ini, Selasa (31/1/2023) diikuti oleh para kepala desa dan PPD se kecamatan Kaliwungu Selatan dengan menampilkan nara sumber Kajari Kendal Erny Veronica Marramba didampingi Kasi DATUN Baladhika Surengpati dan Kasubsi DATUN Ni’matul Ulya yang dipandu Camat Kaliwungu Selatan Krenggo Karjilah, memberikan materi tentang hukum dan solusi dalam menghindari Pinjol bagi kepala desa dan perangkat desa dengan harapan untuk disosialisasikan kepada warga dan masyarakat desa di wilayah Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal.

Kajari Kendal Erny Veronica Marramba menyampaikan solusi menghindari dari jeratan Pinjaman Online melalui BUMDes dan BUMDesMa yang sudah memiliki badan hukum. Selain berbadan hukum, lanjut Kajari Erny, BUMDes dan BUMDesMa perlu ada AD-ART yang mengaturnya, dan dengan memiliki landasan hukum bisa mengadukan peminjam yang tidak taat mengangsur.

Kajari Kendal juga menegaskan, lembaga simpan-pinjam itu menjadi sehat dan berkembang, apabila para peminjam itu taat dengan aturan yang sudah dibuat oleh lembaga ekonomi desa atau BUMDesMa. “Dengan pemberdayaan BUMDesMa yang bergerak di simpan pinjam, akan membantu masyarakat dalam berwirausaha dengan pinjaman modal usaha,” tuturnya.

Tetapi apabila si peminjam itu menggunakannya yang salah, yakni untuk konsumtif, hal inilah yang sering menjadi penyebab adanya kemacetan saat mengangsurnya. Demikian pesan Kajari Erny didepan peserta penyuluhan hukum dan antisipasi Pinjaman Online di Balai desa Darupono hari ini.

Sementara Camat Kaliwungu Selatan Krenggo Karjilah menjelaskan tujuan kegiatan ini, untuk antisipasi maraknya pinjaman online dan rentenir di desa-desa yang cenderung memberatkan masyarakat yang terlilit hutang dan sulit melunasinya. “Kami sengaja menghadirkan Ibu Kajari Kendal untuk memberikan penyuluhan dampak negatifnya Pinjaman Online dengan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesMa sebagai lembaga ekonomi desa bergerak di usaha simpan-pinjam,” jelas Krenggo Karjilah.

Berdasarkan pengamatan di desa-desa, sudah marak adanya Pinjol seperti rentenir selain Bank Plecit dengan iming-iming pinjam yang mudah tetapi akhirnya menjeratnya dengan bunga yang semakin membengkak membuat warga sulit melunasinya. Makanya, tutur Krenggo Karjilah, BUMDes atau BUMDesMa harus dimanfaatkan untuk membantu masyarakat desa yang membutuhkan khususnya untuk berwirausaha yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan keluarga mereka.

“Pemberdayaan BUMDes atau BUMDesMa, dengan sendirinya mampu menghalau praktek pinjaman online, Bank Plecit dan Rentenir di desa-desa di wilayah Kaliwungu Selatan,” demikian pungkasnya. Sriyanto

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *