Pos-pos Terbaru

Desember 2, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Ketua KADIN Kabupaten Bekasi, HERI NOVIAR, SE Menjadi Bagian Dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah TPAKD Kabupaten Bekasi

3 min read

Cikarang||Warta Kadin.

Keputusan Bupati Bekasi NOMOR : 500/Kep.260 -Rtek/2021 TENTANG TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BEKASI akhirnya terbentuk.

Ketua KADIN Kabupaten Bekasi HERI NOVIAR ditempatkan dalam Kelompok Kerja (POKJA) Teknis, terkait Kajian dan Kebijakan, dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah daerah, antara lain:

1. Mengkaji data dan informasi yang diperoleh kelompok kerja (Pokja) data dan informasi untuk mengetahui permasalahan akses keuangan di Kabupaten Bekasi;

2. Mengidentifikasi potensi ekonomi Kabupaten Bekasi yang belum diperoleh dan atau untuk lebih mengembangkan akses keuangan daerah terkait produk dan layanan jasa keuangan;

3. Membuat rekomendasi kebijakan untuk membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat (UMKM, start up dan bussiness, sektor prioritas, dan lain-lain);

4. Menyelenggarakan pertemuan bulanan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan TPAKD sesuai bidangnya;

5. Membuat laporan kemajuan kegiatan kepada sekretariat setiap bulan.

Dalam Kelompok Kerja (Pokja) Teknis Kajian dan Kebijakan, diketua oleh Anggota Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang di dalamnya ada :

1. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi;

2. Unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi;

3. Unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi;

4. Unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi:

5. Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi;

6. Unsur Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi;

7. Unsur Universitas Presiden Jababeka; dan

8. Unsur Universitas Pelita Bangsa.

Sementara Kelompok Kerja (Pokja) Teknis Optimalisasi Akses Keuangan, mempunyai tugas:

l. Membuka dan atau memperluas akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat atau sektor usaha di Kabupaten Bekasi;

2. Menyelenggarakan edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sesuai rekomendasi dari kelompok kerja teknis kajian dan kebijakan;

3. Melakukan asistensi kepada sektor usaha mikro kecil menengah, start up bussines, dan sektor prioritas;

4. Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di Kabupaten Bekasi;

5. Melakukan kooordinasi dan kemitraan dengan instansi terkait untuk percepatan akses keuangan;

6. Menyelenggarakan pertemuan bulanan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan TPAKD sesuai bidangnya; dan

7. Membuat laporan kemajuan kegiatan kepada sekretariat setiap bulan

 

Adapun Tujuan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Bekasi, sebagai mana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Bupati ini sesuai dengan diktum KESA TU, sebagai berikut :

a. Mendorong ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat guna perekonomian daerah;

b. Mendorong adanya aliansi strategis dan peran serta Perangkat Daerah (PD), perwakilan Kementerian/ Lembaga di daerah, pemangku kepentingan terkait dalam rangka perluasan akses keuangan di daerah;

c. Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah;

d. Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas;

e. Mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia; dan

f. Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah.

Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses keuangan di Kabupaten Bekasi;

b. Merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses keuangan di Kabupaten Bekasi;

c. Mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses keuangan di Kabupaten Bekasi;

d. Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah yang seluas-luasnya  untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di Kabupaten Bekasi:

e. Mengkoordinasikan kegiatan atau program percepatan akses keuangan di Kabupaten Bekasi;

f. Melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkait peningkatan akses keuangan daerah;

g. Melakukan Fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD;

h. Melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stakeholders terkait program akses keuangan di Kabupaten Bekasi;

i. Melakukan pertemuan koordinasi TPAKAD minimal 4 kali dalam setahun: dan

J. Menyusun dan menyampaikan Laporan TPKAD sesuai ketentuan laporan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA. TPAKD dilengkapi dengan Kelompok Kerja Teknis dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

KELIMA Pimpinan Instansi kewenangannya masing-masing sesuai dengan Unsur anggota POKJA sebagaimana diktum KEEMPAT ditunjuk.

Tugas TPAKD sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT yang tercantum dalam Lampiran Ill Keputusan Bupati Kabupaten Bekasi ini,

Struktur Organisasi TPAKD

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibentuk :

Sekretariat TPAKD yang berkedudukan di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan kepada:

a. Otoritas Jasa Keuangan sesuai alokasi yang diterima:

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi; dan/ atau

c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuann peraturan perundang-undangan.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *