KOPDAR HR GAOL Terkait Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gudang (PBG) Bagi Kelaikan Gedung Perusahaan.
2 min read
Cikarang – Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (DISTARKIM) Kabupaten Bekasi Benny Saputra membuka acara KOPDAR HR GAOL terkait Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Kelaikan Gedung Perusahaan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bertempat di President Executive Club, Jababeka (04/03/23).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemahaman dan pengembangan wawasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga percepatan penyebarluasan Informasi tentang Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan PERMEN PUPR No. 22 Tahun 2021.
PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.
Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
- SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.
Tampak hadir sebagai Narasumber Heri Noviar, SE Ketua Kadin Kabupaten Bekasi dan Rinda Sutarsih Direktur PT. Karya Mandiri Konsultan yang bergerak dibidang perizinan kelaikan fungsi bangunan dan menjadi salah satu pelopor konsultan sertifikat laik fungsi pertama di Indonesia yang sudah menangani 157 project SLF. Kegiatan ini dihadiri pula oleh HRD, Legal maupun pimpinan perusahaan di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi.
Heri Noviar, SE menyampaikan pentingnya mengurus PBG dan SLF sesuai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan untuk kenyamanan dalam berusaha baik bagi perusahaan dan juga karyawan dalam bekerja, karena keamanan bangunan sangat penting dalam suatu perusahaan maupun rumah tinggal.
“Kami Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, maka kami membantu pemerintah dalam percepatan informasi dan meningkatkan jumlah pemohon persetujuan PBG dan SLF di Kabupaten Bekasi”. Ungkapnya.
Dalam kesempatan lain Rahma Yolinda Ketua Pelaksana KOPDAR HR GAOL mengatakan tujuan sosialisasi ini membantu program pemerintah dalam membangun kesadaran perusahaan terkait regulasi kewajiban mengurus PBG dan SLF di Perusahaan masing – masing.
Salah satu peserta KOPDAR HR GAOL Herlina DEPT Head HRGA PT. Briliant Jaya Inti mengatakan “Saya mendapatkan pengetahuan baru terkait SLF. Selama ini informasi SLF sangat terbatas dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah”. Ujarnya.
Acara ini di sponsori oleh Klinik Cakra Medika, Mindset Indonesia, The Lodge Maribaya, Stebi Global Mulia Cikarang, Citra Indah Property, Biznet, dan Tabasa Group.