April 20, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

LCKI Jateng Bersama FMPPK Mengadu Ke Bupati Kendal Terkait Rekaman Suara Paslon Bernada Intimidasi

2 min read

Buntut heboh rekaman suara Calon Bupati Kendal 2020 yang meminta Lurah/Kades mencoret warganya yang tidak memilih dirinya untuk dicoret dari daftar penerima bantuan Kemensos, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah bersama Forum Masyarakat Pemerhati Pilkada Kabupaten Kendal (FMPPKK) Tahun 2020, hari ini (25/11/2020) menghadap bupati Kendal dr. Mirna Annisa, MS.i yang mengadukan perihal adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada Kendal 2020.

Aduan diterima langsung oleh Bupati Mirna Annisa di kantornya yang didampingi Sekda Muh Toha, Ka.KesbangPol Marwoto, Ka.Inspektorat Kendal Sugeng Prayitno dan Kabid Pemdes Much Ircham yang disaksikan pula oleh sejumlah wartawan Pokja Kendal yang kedatangannya atas undangan via WA dari Kominfo Kabupaten Kendal.

Dihadapan Bupati, mereka menyampaikan aspirasinya yang terkait rekaman suara salah satu calon bupati Kendal yang saat ini sedang viral menjadi bahan perbincangan Medsos Kendal. Sejauhmana kebenaran rekaman suara itu, Doni Syahroni sebagai juru bicara menyampaikan kepada Bupati terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada Kendal 2020 diantaranya dicontohkan adanya rekaman suara calon bupati bernadakan intimidasi yang hal ini dikatakan telah mencederai demokrasi di Indonesia yang selama ini sudah baik melalui pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada yang Luber dan Jurdil.

Sementara Bupati Kendal Mirna Annisa kepada LCKI dan FMPPKK sampaikan terimakasihnya atas aspirasi dan kepeduliannya terhadap pelaksanaan Pilkada Kendal 2020. Dan aduan ini akan dikaji dan ditindaklanjuti yang memerintahkan ASN terkait untuk mengakomodir yang mencarikan solusi yang cerdas. Selain dikatakan pula kepada pengadu bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal sangat terbuka untuk menerima setiap aduan apapun, terlebih yang menyangkut masalah keterlibatan ASN yang apabila didapati terjadi dukung mendukung salah satu Paslon Pilkada Kendal 2020, bupati tidak segan segan memberikan sanksi.

Doni Syahroni disaat terpisah kepada wartawan sampaikan, setelah bertemu bupati Kendal akan melangkah lebih jauh untuk mengadukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada Kendal 2020 yang disertai beberapa temuan di lapangan indikasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Paslon tertentu atau Aparat Pemerintahan Desa yang mengarahkan warga masyarakat untuk memilih salah satu Paslon dengan cara lakukan intimidasi yang terkait dengan penyaluran Bansos dan BSLT.

Dalam kesempatan itu pula Bupati Mirna Annisa sampaikan himbauannya kepada semua pihak agar tetap menjaga kondisifitas Pilkada Kendal berlangsung aman, tertib, lancar dan sukses. Kepada Pengadu khususnya, disarankan untuk menyampaikan aduannya secara tertulis yang disertai bukti-bukti kepada Kesbangpol Kendal, Bawaslu, Polres atau lembaga yang lebih tinggi. “Kami Pemerintah dalam hal ini hanya sebagai Fasilitator untuk mencarikan solusi terbaik terhadap konflik-konflik yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *