Pos-pos Terbaru

April 27, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

MENOHOK WAJAH SEKSI KADIN KABUPATEN BEKASI KEDEPAN DALAM PENGEMBANGAN SDM DAN MENCIPTAKAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN BEKASI

2 min read

Tarumajaya||Warta Kadin (25/07/2021)

Menindaklajuti keluhan beberapa elemen Masyarakat tentang perlunya keberpihakan Perusahaan-Perusahaan di wilayah Kawasan Marunda Center, BEKASI, sebagai mitra pemerintah daerah yang dibekali UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN, Keppres Nomor 17 Tahun 2010 Tentang AD/ART Kadin, serta dalam kontek menegakan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Kabupaten Bekasi, merasa berkepentingan dan terpanggil akhirnya memaksa Ketua komite tetap pengembangan potensi daerah & pengawasan ketenakerjaan (PPDPK) wilayah utara Abdul hamid Turun Tangan.

Pada Warta Kadin Abdul Hamid S.IP menyampaikan terkait wilayah Utara dan Marunda Center, Inshaa Allah dalam waktu dekat, Kadin Kabupaten Bekasi akan menyiapkan data, saat ini sedang dalam proses perampungan, menyiapkan Peta Kebutuhan Tenaga Kerja Industrilokal, khususnya untuk wilayah Bekasi Utara yang tertumpu dikawasan Marunda Center.

Kemudian Abdul Hamid juga menjelaskan bahwa berawal dari wilayah Utara, KADIN akan berperan dalam pendataan kebutuhan riil dunia usaha dan memberikan kesempatan magang atau bekerja bagi lingkungan sekitar, khususnya di kawasan Marunda Center, termasuk bagi peserta pendidikan vokasi atau pelatihan. Perlahan namun pasti, Kamar Dagang dan Industri menyiapkan peta kebutuhan tenaga kerja industri untuk membantu pemerintah merencanakan sistem pendidikan vokasi nasional.

Terkait program ini sudah 2 bulan ini menjadi pembahasan yang secara intensive telah didiskusikan bersama Ketua Kadin Kabupaten Bekasi,”Heri Noviar, SE.” dan sudah mendapat arahan dari Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi,”Jhon Sony”, termasuk nantinya KADIN akan mengambil peran dalam rencana pemerintah mengubah sistem pendidikan Indonesia lebih terarah ke pendidikan kejuruan atau vokasi. Peran Kadin akan dilegitimasi kan dan ditetapkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Umum Kadin Indonesia, Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dasar MoU tersebut adalah ketidaksamaan antara hasil pendidikan vokasi dan kebutuhan dunia usaha. Kadin akan memiliki kepentingan agar sinkron, “Kadin akan menjelaskan dan berperan dalam pendataan kebutuhan riil dunia usaha dan memberikan kesempatan magang bagi peserta pendidikan vokasi atau pelatihan. Daftar kebutuhan tenaga kerja yang dikumpulkan dari pengusaha dan asosiasi bisnis anggota Kadin akan berisi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan di tiap sektor beserta skill yang harus dimiliki tiap pekerja. Pemetaan kebutuhan tenaga kerja tersebut akan didesain berdasarkan sektor dan lokasi. Fokus kebutuhan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, misalnya, adalah di sektor pergudangan, Industri sedangkan manufaktur menjadi fokus kebutuhan pekerja di wilayah kawasan Perusahaan-perusahan yang menjadi anggota Kadin maupun tidak nanti juga akan memberikan kesempatan bagi peserta balai pelatihan tenaga kerja atau siswa sekolah kejuran untuk magang.

Program magang atau kerja untuk lingkungan sekitar, diharapkan meningkatkan ketersediaan tenaga kerja siap pakai bagi dunia usaha. “Kami juga akan berikan asistensi agar skill para pekerja punya standar yang sama. Itu nanti akan disertifikasi hingga mereka punya kesempatan kerja di daerahnya sendiri, ketua tiem PPDPK wilayah utara Abdul Hamid, mengatakan beberapa Balai Latihan Kerja & Lembaga pelatihan kerja, yang perlu direhabilitasi, diperbaiki, dan disertifikasi. BLK/LPK juga diberikan kemudahan mendatangkan pengajar eksternal untuk mengajarkan keahlian industri. Agar dunia industri lebih maju lagi.

 

Team Warta Kadin

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *