Pos-pos Terbaru

Desember 2, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

OPTIMASI PERANAN KADIN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM MELALUI PENGUATAN SINERGI & KOLABORASI SISTEM HEXAHELIX PLH & SDA

2 min read

Oleh : WKU Bidang Lingkungan Hidup & Pengembangan Sumber Daya Alam

Dr. H. Susan Kustiwan, STP, MM

 

Amanah Pasal 3 UU RI No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN menyatakan bahwa KADIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Para pelaku usaha serta para pihak terkait (stakeholder yang terdiri dari : dunia usaha/kawasan industri, pemerintah, masyarakat, akademisi, media dan KADIN) harus saling sinergi dan kolaborasi positif membentuk Konsep Hexaholix yang optimal sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing-masing akan tetapi mempunyai prinsip dan tujuan yang sama yaitu pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), maupun pengelolaan dan penggunaan sumber daya alam harus mengacu kepada UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tujuan dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Sumber Daya Alam yang bertanggung jawab adalah :

1. Mencegah Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pencemaran Lingkungan Bekasi yang ASRI, SEHAT dan PRODUKTIF.

2. Pengelolaan sumber daya dan kekayaan alam harus dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Kabupaten Bekasi.

3. Mendukung kemampuan nasional untuk bersaing.

4. Berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta memperkuat industri dan perdagangan nasional termasuk industry di Wilayah Kabupaten Bekasi

5. Mencegah pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan kekayaan alam dan sumber daya alam di Indonesia sehingga mengancam kelestarian alam Indonesia.

Oleh karena itu untuk ikut berkontribusi dalam Pencapaian Tujuan dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut, maka WKU Lingkungan Hidup dan Pengembangan Sumber Daya Alam, merumuskannya jalan sejumlah program kerja yaitu :

1. Penguatan Sinergi & Kolaborasi Sistem HEXAHELIX PLH & PSDA

a. Melakukan GAP ANALISIS atau KAJIAN Permasalah Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Bekasi (KADIN, Pemerintah, Dunia Usaha/Kawasan Industri/BUMN/BUMD, Masyarakat, Akademisi dan Media)

b. Rekomendasi Hasil Kajian disampaikan kepada pihak-pehak kerkait, kemudian lakukan MOU.

2. Program Sinergi dan Kolaborasi HEXAHELIX LH :

a. Program ADIPURA

b. Program PROPER

c. Program Pro Kasih (Kali Bersih – Peduli Kali)

d. Program Penghijauan

e. Program Keaneragaman Hayati (KAHATI)

f. Program KADIN AWARD Bagi Industri yang peduli terhadap Lingkungan Hidup

(GREEN COMPANY KADIN AWARD)

 

3. Peningkatan Kepatuhan Terhadap Peraturan dan UU LH

a. Program Perizinan Lingkungan Hidup (UKL, UPL, AMDAL, B3)

b. Pencemaran Lingkungan (Air, Tanah, Udara)

 

4. Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam

a. Pelatihan Tentang Hukum Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam

b. Pelatihan Produksi Bersih, 5R, Pengelolaan Bahan dan Limbah B3

c. Pelatihan dan Bimbingan Teknis (PROPER dan GREEN COMPANY)

d. Pelatihan Auditor Lingkungan dan Energi

e. Pelatihan Manajer Pengelolaan Air dan Udara

 

5. Program Sinergi dan Kolaborasi HEXAHELIX PSDA

a. Mengkaji Peta/Road Map sumber-sumber daya alam (Minerba dan Minyak/Gas Bumi) yang ada di Kabupaten Bekasi (Kondisi saat ini terkait tantangan dan peluang untuk sebesar-besarnya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi)

b. Penkajian/Review Pengelolaan Kewenangan Daerah dengan Pusat maupun Propinsi terkait dengan Pasca-penetapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) No. 23 Tahun 2014.

c. Pengkajian Perbaikan Sistem Distribusi Minyak dan Gas di Wilayah Kabupaten Bekasi

d. MOU-MOU diantara HEXAHELIX PSDA

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *