Pencanangan Pakta Integritas Pemerintah Kendal, Untuk Membangun Kepercayaan Publik
2 min read
Kendal, wartakadin.com Menyandang predikat “Wajar Tanpa Perkecualian dari BPK” oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dijadikan spirit membangun birokrasi yang terintegrasi, bersih, terbebas KKN serta terus melakukan koreksi dan evaluasi.
Dalam implementasi komitmen tersebut, hari ini (5/5/2024), di ruang Paringgitan Bupati Kendal dilakukan penandatanganan bersama membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dalam kegiatan ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto katakan, Pemerintah Kabupaten Kendal dalam dua tahun berturut-turut telah mendapatkan sertifikat wajar tanpa perkecualian dari BPK dan prestasi sebagai penyelenggara pemerintahan secara keuangan yang menggunakan sistem SIPD pertama di Provinsi Jawa Tengah.
SIPD ini adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Lebih lanjut disampaikan, meskipun telah mendapatkan predikat ini bukan berarti secara administrasi sudah baik tanpa cela. “Ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan untuk menghindari celah-celah negatif dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin baik lagi dengan tidak adanya KKN dan penyalahgunaan kewenangan dilingkungan Pemerintah Kendal,” jelasnya.
Bupati Dico berharap dengan pencanangan pakta integritas yang dilakukan hari ini, kedepan lebih kuat lagi dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, bertanggung jawab dan bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Perkecualian.
Sementara Ketua Pengawasan UN Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Achmad Ben Bella menuturkan, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kendal mendapatkan peringkat kualitas tertinggi dari Ombudsman RI. Atau peringkat tujuh tingkat nasional dalam penilaian pelayanan publik dengan katagori hijau.
“Kami juga meminta masukan dari masyarakat apabila ada pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan administrasi di masing-masing instansi atau OPD untuk dilaporkan ke Ombudsman RI,” pintanya.
Terkait penilaian Ombudsman antara lain disampaikan, ada 4 dimensi. Yakni, (1) dimensi input mengenai kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Diantaranya, bidang perijinan, kesehatan, pendidikan, sosial dan Capil. Selain ada dua puskesmas yang dijadikan sampling penilaian.
Kedua, terkait standar pelayanan publik seperti persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu, penyelesaian layanan, dan biaya. Ketiga, adalah persepsi mall administrasi dan keempat tentang kecepatan dalam merespon pengaduan maupun penyelesaian pengaduan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah.
Hadir dalam acara penandatanganan Pakta Integritas antara lain, Bupati Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Windu Suko Basuki, Kajari Kendal, Ombudsman Perwakilan Jateng Achmad Ben Bella dan Kepala OPD Terkait. Sriyanto