Pos-pos Terbaru

November 30, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Pendaftaran Ditutup, Hanya PKN Yang Tidak Mendaftarkan Bacalegnya di KPUD Kendal

1 min read

Kendal, wartakadin.com Pendaftaran bakal calon legislatif yang diusung partai politik di Kabupaten Kendal sesuai jadwal dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 dan ditutup pada 14 Mei 2023, hanya satu partai yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang tidak datang ke KPUD Kendal.

Batas akhir pendaftaran pukul 00 atau Minggu Malam (14/5/203), PKN ditunggu tidak datang hingga Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyatakan bahwa PKN tidak mendaftarkan bakal calegnya.

Dijelaskan oleh Hevy Indah Oktaria, sesuai informasi yang diterima KPU Kendal, PKN Kendal tidak memiliki kader-kadernya untuk menjadi bakal calon legislatif.

“Sesuai dengan ketentuan KPU bila pada batas akhir pendaftaran tidak hadir memberikan berkas pengajuan Bacaleg, Partai yang bersangkutan dinyatakan gugur bacalegnya di Kabupaten Kendal,” tuturnya.

“Alhamdulillah hingga batas akhir pada pukul 11.59 sebelum waktunya ditutup semua partai sudah mendaftarkan bakal calegnya di KPU Kendal dengan menggunakan silon. Kecuali PKN menyatakan tidak mendaftarkan bakal calon,” ujarnya.

Total ada 17 partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calonnya. Selanjutnya disampaikan ada tahapan verifikasi administrasi dari tanggal 15 Juni hingga 23 Juni 2023.

“Syarat calon yang belum memenuhi syarat akan diberitahukan kepada Partai Politik untuk diperbaiki. Dan penetapan DCS pada tanggal 12 Agustus 2023,” pungkasnya

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *