Pos-pos Terbaru

November 29, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Perda Sampah Belum Diterapkan, Salah Satu Penyebab Masalah Sampah Belum Teratasi Di Kendal

2 min read

Kendal, wartakadin.com Sampah di Kabupaten Kendal saat ini masih menjadi masalah yang krusial, karena Perda Sampah yang dilengkapi dengan sanksi tetapi belum bisa diterapkan di masyarakat yang berakibat lahirnya budaya membuang sampah di sembarang tempat.

Dampak dari perilaku membuang sampah di sembarang tempat dan khususnya di sungai, kali dan irigasi yang menjadi repot adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kendal harus selalu turun dan mengerahkan petugas sampah untuk membersihkan sampah terutama di sungai dan kali di Kabupaten Kendal.

Hari ini (9/11/2023) Dinas LH Kendal bersama TNI dan Polri masih bekerja membersihkan sampah di kali Aji Kaliwungu sejak kemarin, hal ini terjadi karena masyarakat belum memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah di kali Aji. Atau membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan karena sudah ada petugas sampah yang memungut dan membuangnya di TPA Darupono Baru.

Terkait dengan Perda Sampah yang sudah diberlakukan sejak tahun 2012, oleh Kepala Dinas LH Kabupaten Kendal, Aris Irwanto menjelaskan bahwa Perda Sampah itu sudah ada dan berlaku hingga sekarang. Tetapi karena tidak ada sosialisasi ke masyarakat hingga Perda tersebut kurang dipahami dan tidak ditegakkan sebagaimana mestinya. Selain itu, banyak faktor yang menyebabkan Perda Sampah tidak diberlakukan dengan tegas.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kabid. Penegakan Perda Pol. PP Kabupaten Kendal, Seto Aryono kepada wartakadin.com saat ditemui di kantornya hari ini (9/11/2023).

Seto Aryono menuturkan, bahwa fungsi Perda itu adalah alat kelengkapan OPD. Atau dikatakan, Perda itu lahir atas usulan dari OPD sesuai dengan misi dan target yang diharapkan dari Perda tersebut.

Juga dikatakan, Perda itu fungsinya sebagai payung OPD dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksinya. Sedang posisi Satpol PP adalah untuk penegakan Perda. “Yang berkewajiban mensosialisasikan Perda itu adalah OPD yang mengusulkan lahirnya Perda tersebut,” imbuhnya.

“Seperti halnya Perda Sampah, seharusnya yang mensosialisasikan adalah Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Seto Aryono.

Penindakan Perda adalah sebagai akhir dari sebuah kegiatan yang sebelumnya ada proses yang diawali dengan kegiatan sosialisasi, himbauan hingga peringatan kepada masyarakat. Dan pada dasarnya yang mengawal Perda menjadi efektif dan produktif, adalah OPD Pengampu Perda. Hal ini seperti uraian Seto Aryono mengenai lahirnya Perda. “Seperti apa tujuan dan pemanfaatannya, itu sangat tergantung OPD mana yang mengusulkannya,” jelasnya.

Kembali kepada masalah sampah di Kabupaten Kendal yang belum dapat teratasi secara masif karena belum adanya kesepahaman dan kekompakan antara OPD Terkait dengan Masyarakat Kendal untuk berkomitmen mewujudkan Kabupaten Kendal bersih dari sampah. Sriyanto

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *