Pos-pos Terbaru

April 28, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Rapat Paripurna DPRD Kendal Ajukan Tiga Raperda Untuk Menjadi Perda Kabupaten Kendal

2 min read

Kendal, wartakadin.com Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Senin (29/5/2023) di ruang sidang DPRD Kendal mengagendakan penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dan mengusulkan tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Kendal.

Tiga Raperda Kabupaten Kendal diantaranya, Pemberian insentif atau penyertaan modal Pemerintah Kendal kepada PT. BPR BKK Kabupaten Kendal, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Pendirian Perusahaan Persero Farmasi Kabupaten Kendal.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal Achmad Suyuti didampingi H. Mabrur, M Rochim untuk mendengar penyampaian nota keuangan LPJ pelaksanaan APBD Kab. Kendal oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto sampaikan, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal TA. 2022 oleh BPK RI kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Secara berturut-turut dalam 7 tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” imbuhnya.

Disampaikan pula, realisasi APBD TA. 2022 yakni mencapai Rp 2.265.363.924.689,73 atau 94, 68 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 2.392.567.060.554,00.

Belanja Daerah Pemkab. Kendal pada TA. 2022 dianggarkan senilai Rp 2.777.433.177.946,00 dapat direalisasikan Rp 2.499.014.019.249,00, atau mencapai 89,98 persen.

Berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kab. Kendal TA. 2022 terdapat SilPA senilai Rp 151.214.322.832,73. “Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SilPA APBD Pemkab. Kendal TA. 2022 mengalami penurunan sebesar 63,63 persen,” jelasnya.

SilPA tersebut dikatakan Bupati Kendal terdiri atas, Sisa Kas dan Bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp 112.096.219.104,00 Kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp 3.019.040. Kas BLUD di RSUD Dr. H. sebesar Rp 36.750.657. 834,73 Kas BLUD Puskesmas senilai Rp 2.359.451.602,00 dan Kas di Bendahara BOS senilai Rp 5.003.092,00 dipotong pajak penghasilan (PPH 23) pada akhir Tahun 2022 yang belum disetorkan ke kas negara senilai Rp 27.840,00.

Sementara Ketua Pansus II DPRD Kendal Sri Supriati dalam laporannya mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai masih minim dalam penyertaan modal ke PT. BPR BKK, atau menduduki ranking 22 dari 33 BPR BKK Se Jawa Tengah. Sriyanto

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *