Pos-pos Terbaru

Desember 7, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Regulasi TKDN Bikin Prospek Industri Elektronika Makin Cerah

2 min read

Kemenperin memproyeksi pertumbuhan industri elektronika di Tanah Air semakin menggeliat seiring penerapan kebijakan untuk pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dapat memacu produktivitas industri elektronika yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengingat investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi, peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Kominfo. Dalam hal ini, Kemenperin segera membuat petunjuk teknisnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Permenkominfo No.4 Thn 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019. Regulasi ini rencananya berlaku pada 28 Juni 2020.

Beleid itu dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Dengan demikian, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20% adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting—Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box.

Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku. Selain itu, aturan tersebut mendorong pula pendalaman struktur industri elektronika di dalam negeri seiring terjadinya peningkatan investasi.

Kemenperin menyebutkan, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 %, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus -4,80 %.

Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Sepanjang tahun 2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun, naik dibanding tahun 2017 sebesar Rp7,81 triliun. Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus USD8,2 miliar/naik dibanding tahun 2017 yang mencapai USD7,9 miliar.

Tahun ini, ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248,5 ribu orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif.

Investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.

Pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software & hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple. Angka impor smartphone juga menurun dari 60 juta unit pada 2014 mjd 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *