Rumah Sakit Islam 2 Akan Dibangun Di Patean, Menteri Koordinator BPMK Muhadjir Meminta Dilengkapi Layanan BPJS
2 min read
Kendal, wartakadin. Pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Kendal terus dipacu guna meminimalisasi angka kematian yang disebabkan ketidakmampuan pelayanan medis terhadap seseorang penderita sakit yang tidak tertangani dengan baik.
Rumah Sakit Islam (RSI) yang dikelola melalui managemen berdasarkan akidah keagamaan lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dengan menghormati setiap penderita sakit untuk dilayani dengan baik dengan pelayanan rumah sakit yang mudah dijangkau, memadai serta dilengkapi dengan peralatan medis yang canggih dan sistem pembuangan limbah yang tidak mencemari lingkungan.
Kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang menuntut kecepatan dan kelengkapan peralatan medis, Rumah Sakit Islam mulai mengembang keberadaannya yang menjangkau masyarakat pedesaan yang jauh dari pusat perkotaan.
Direktur RSI Suhadi sampaikan, RSI yang pertama di wilayah kecamatan Weleri, mampu menampung 250 pasien untuk rawat inap dengan klasifikasi tipe C sedang naik ke tipe B. “Satu-satunya gedung tertinggi di kabupaten Kendal (8 lantai) yang belum lama ini diresmikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Menjadi rumah sakit terkemuka di Pantura,” katanya.
Dalam pengembangan layanan kepada masyarakat, RSI 2 akan dibangun di lokasi Ponpes Darul Arqom Patean atau tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung. Dan peletakan batu pertama dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Mengko BPMK) Prof.Dr.Muhadjir Effendi M.A.P pada Minggu (12/3/2023).
Menko BPMK Muhadjir Effendi didampingi Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pemerataan layanan kesehatan ini Pemerintah harus mendorong juga swasta dengan memberikan layanan BPJS. “Begitu pembangunan rumah sakit selesai saya harap segera sudah masuk anggota BPJS agar pasien tidak perlu membayar,” harapnya.
“Saat ini BPJS cakupannya hampir 90 persen. Bagi pasien tidak mampu, iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Pekerja ditanggung perusahaan dimana ia bekerja dan bagi PNS ditanggung Pemerintah,” jelasnya. Sriyanto