Sanksi Berat Bagi Pejabat Kendal Yang Terlibat KKN Dan Melanggar Hukum
1 min read
Kendal, wartakadin. Sebanyak 330 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal hari ini (27/8/2021) dilantik Bupati Kendal Dico M Ganinduto, BSc yang mengambil tempat di areal lokasi TPA Darupono Baru Kendal.
Pelantikan pejabat Kendal dilakukan secara langsung dan during ini, kata bupati Kendal untuk dijadikan pijakan untuk melakukan perubahan di Kendal, terutama dilingkungan Pemerintahan dan birokrasi Kendal. Untuk itu, bupati Dico tidak segan-segan untuk mencopot pejabat Kendal yang tidak serius bekerja dengan baik dan yang diketahui melakukan pelanggaran hukum dan KKN.
“Pejabat baru dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan bidang yang dipercayakan masing-masing yang memiliki maindset terbuka, berdiskusi menerima wawasan baru dan budaya ilmu baru,” harap Dico.
Pelantikan pejabat eselon III dan IV ini merupakan pembinaan ASN, jenjang karir dan promosi penyegaran terhadap pejabat struktural yang ada. Tujuan, untuk mengisi jabatan yang kosong karena purna tugas, atau pensiun. Bupati Kendal berharap, pejabat baru agar lebih cepat untuk mewujudkan program yang ada.
“Saya percaya dari potensi yang baru saja dilantik. Dan kinerjanya baik dan integritas, profesional, akomodatif, kolaboratif, inovatif. Pekerjaan diselesaikan tepat waktu, agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Handal, Unggul dan Makmur,” tegasnya.
Pelantikan memilih tempat di TPA oleh bupati Kendal dikatakan, ASN adalah pelayan masyarakat untuk menyelesaikan masalah pendidikan, kesehatan, pangan sampai dengan sampah. “Tugas kita bukan hanya bekerja mendapatkan uang dan harkat martabat, akan tetapi bau busuk dari sampah agar tidak tercium,” demikian tegas bupati Kendal kepada ASN yang baru saja dilantik. Sriyanto