SARAN KADIN KABUPATEN BEKASI BENTUK FORUM PENATAAN RUANG
2 min readoleh Muh.Rojak
Ketua Komite Tetap Jasa dan Investasi KADIN KAB.BEKASI
Warta Kadin||Cikarang
Kadin Kabupaten Bekasi melalui Bung Rozak berpendapat apa yang telah didorong oleh Kementerian Agraria melalui direktur Jendral Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan sekedar himbauan, tapi lebih pada amanat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, kemudian diperjelas lagi dengan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Dititik ini harusnya Pemkab Bekasi segera membentuk forum penataan ruang sebagai salah satu prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.
Seretaris Daerah (Sekda) harus segera membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), terdiri dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) juga tokoh masyarakat harus dilibatkan sebagai anggota tetap. Yang lain juga bisa sebagai anggota tidak tetap,”
Alasan Forum ini harus dibuat, karena saat ini masih sedikit daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Harapannya, Forum penataan ruang ini dapat menjadi wadah alternatif baru untuk membuat dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Bagi daerah yang belum memiliki RDTR atau RDTR-nya belum memenuhi standar untuk masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), permohonan lokasi yang dibutuhkan adalah persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang akan diproses selama 20 hari kerja.
Jadi nantinya ketika pelaku usaha masuk pendaftaran ke sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau jika di daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka mesin/aplikasi akan masuk ke Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).
Kemudian GISTARU akan menyebarkan surat permohonan ke Forum Penataan Ruang dan Pertanahan.
Sebaliknya, jika forum tidak ada, maka akan dilimpahkan kepada TKPRD.
Namun melihat banyak sekali permohonan persetujuan KKPR yang masuk ke sistem dengan kisaran mencapai ratusan ribu per hari, dibutuhkan banyak pula tenaga.
Hal ini mengingat waktu yang diberikan hanya 20 hari, termasuk konfirmasi Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan yang diberikan waktu selama 10 hari untuk menjawab permohohan Persetujuan KKPR.
“Jika dalam 20 hari belum ada jawaban atas permohonan Persetujuan KKPR yang diajukan, sesuai dengan arahan Pak Presiden, pada sistem OSS maka fiktif positif langsung berlaku, walaupun datanya kosong,” ungkap Rozak.
Hal ini harus menjadi perhatian khusus Pemda agar dapat menghindari permasalahan di kemudian hari.
,(JS)