Pos-pos Terbaru

Desember 11, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Sosialisasi HAKI Untuk Pemberdayaan Dan Perlindungan Pelaku UMKM Patebon Kendal

2 min read

Kendal, wartakadin. Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal selama dua hari (29 – 30/9/2021) selenggarakan sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pelaku UKM se wilayah kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.

Kegiatan ini sebagai program dinas Perinkop&UKM Kab. Kendal dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan program pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat.

Kegiatan dibuka Sekcam Patebon RR Dian Idrisari SH. MH dihadiri Ka Dinas Perinkop&UKM Kendal Drs. Kuncahyadi dengan mendatangkan nara sumber dari Klinik Bisnis Penyuluh Dinas Perindustrian & Perdagangan Prov. Jateng.

RR Dian Indriasari mewakili Camat Patebon, dihadapan peserta sosialisasi HAKI berpesan, agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. “Karena tidak sembarang orang bisa mengikuti kegiatan ini,” tuturnya.

Dan hak kekayaan intelektual ini sangat diperlukan UKM dalan perlindungan hak intelektual pelaku UKM yang sudah memiliki merk produk agar tidak ditiru atau dicuri oleh orang lain.

“Perlindungan hukum itu menjadi hak setiap pelaku UKM bila terjadi kasus plagiat terhadap merk produknya bisa menuntut lewat jalur hukum,” tambahnya.

Kepala Dinas Perinkop&UKM Kendal Kuncahyadi menambahkan yang berpesan pula agar pengetahuan yang disampaikan oleh Nara sumber bisa bermanfaat dan dipergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. ‘Ilmu ini sangat berguna bagi kalian. Jangan ada kasus lagi seperti yang dialami Pengrajin Batik Widji Astutik yang mengadu ke Dinas karena karyanya telah diakui orang lain,” ungkapnya.

Adapun peserta kegiatan sosialisasi HAKI tingkat kecamatan Patebon yang diikuti 25:orang berasal dari pelaku UKM bidang batik tulis, Handycraft dll. Juga pada hari kemarin sudah berlangsung kegiatan yang sama yang menghadirkan Nara Sumber anggota DPRD Kendal Bu Atik dari Komisi B didampingi wakil ketua DPRD Kendal Mabrur.

Sementara materi dari Nara sumber yang disampaikan perihal kelembagaan dan perijinan yang menjadi syarat UKM bisa eksis yang dilengkapi ijin PIRT, Sertifikat Halal, dan standar SNI. Diantaranya Antonius Pantomy ATP sampaikan, usaha dan legalitas UKM harus jelas yang dilengkapi dengan jaminan hukum seperti hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk keamanan dan kenyamanan berwirausaha.

Selanjutnya dikatakan, bagi yang ingin mengurus HAKI bisa datang sendiri di kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Prov. Jateng di Semarang. “Khusus untuk UKM Kendal tidak dipungut biaya, alias gratis. Syaratnya cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga,” tambahnya. Sriyanto

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *