April 17, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Tahun 2022 adalah Tahun Program Kerja KADIN Kabupaten Bekasi

2 min read

oleh WKU 1 OKK. Syahrul Firmansyah

 

Cikarang|| Warta Kadin

Harapan dan resolusi baru di penghujung tahun 2021 selalu menjadi eforia di tengah masyarakat, hampir di semua sosial media kegiatan refleksi akhir tahun menjadi medium yang dilakukan banyak orang, berbagai cara melewati akhir tahun dengan berbagai kegiatan baik dilakukan secara personal, bersama komunitas, ormas maupun perkumpulan individu yang semuanya berharap adanya sebuah resolusi baru di tahun 2022.

Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi, sejak pelantikan dan pengukuhan kepengurusan baru di bulan April 2021, telah banyak hal yang dilakukan, berbagai audiensi bersama pemerintah Daerah merefresh kembali tentang eksistensi KADIN sebagai mitra pemerintah daerah, berapa kegiatan audiensi telah dilakukan bersama 12 SKPD teknis di Kabupaten Bekasi. Dinas Kesehatan terkait Program Vaksinasi, Dinas Perindustrian terkait IKM (Industri Kecil Menengah), Dinas Perdagangan terkait Kurasi produk UMKM berbasis eksport, Dinas Koperasi dan UMKM terkait pertukaran data UMKM, Dinas Tenaga Kerja membahas masalah BLK dan masalah angkatan kerja mengantisipasi pengangguran terbuka, Dinas Pertanian terkait ketahanan pangan dan lahan LP2B, Dinas Tarkim, Dinas Cipta kerja dan Tata ruang, Bappeda terkait CSR dan Balitbangda terkait kerja sama penelitian.

Sementara salah satu kegiatan yang mendapatkan apresiasi dari penjabat Bupati Bekasi saat itu, Dani Ramdan pada sebuah acara CSR Forum Diskusi yang dihadiri Forkopimda dan perwakilan perusahaan kawasan industri, dirinya sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas program Vaksinasi dalam upaya percepatan Herd Immunity di klaster industri menjadi sebuah program Bela Negara yang dilakukan bersama antara KADIN Kabupaten Bekasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat.

Upaya penguatan organisasi secara kelembagaan yang sangat penting pasca pelantikan adalah KADIN Kab. Bekasi merasa bahwa positioning kelembagaan nya sangat strategis, ada Instrumen dari undang-undang nomor 1 tahun 1987 yang memberi ruang yang bisa menggerakkan KADIN secara kelembagaan pada ranah kebijakan, KADIN sebagai mitra strategis Pemerintah disamping sebagai wadah pelaku usaha yang turut serta mewarnai kebijakan-kebijakan ekonomi daerah dalam percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sektor UMKM khususnya di Kabupaten Bekasi pada ranah teknis program kerja KADIN terbingkai oleh Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2010 tentang AD/ART KADIN.

Berbagai penguatan kelembagaan berbasis kesepahaman serta cara pandang dalam memaknai arah pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah banyak dilakukan antara KADIN bersama OPD dan SKPD terkait. Dalam waktu dekat KADIN bersama Dinas Cipta karya dan Tata Ruang akan membangun platform bersama terkait hal-hal yang bisa dikerjasamakan dalam upaya mendukung RPJMD di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut muncul setelah melalui proses Audiensi karena ada amanat dari UU nomor 1 tahun 1987 dan Kepres 17 tahun 2010 yang memberi ruang kepada KADIN untuk turut mengambil peran strategis dalam pembanguan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

Ada beberapa catatan kedepan yang masih menjadi PR dan diharapkan di tahun 2022 menjadi Goal dan harus dicapai, dan hal tersebut akan di bahas secara teknis di rapat pimpinan pengurus KADIN secara terbatas yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2022.

Platform dan dasar-dasar penguatan kerja sama ke depan dengan pihak Industri juga menjadi perhatian KADIN Kabupaten Bekasi yaitu fungsi fasilitasi, representasi, dan advokasi serta rekomendasi akan terus di lakukan, termasuk program TJSLP yang kedepannya diharapkan lebih berorientasi pada program pemberdayaan masyarakat secara ekonomi, penciptaan wirausaha baru, serta memfasilitasi UMKM sebagai mitra industri.

Pada Bidang Pendidikan dan Vokasi, KADIN ingin mendorong penyesuaian Program Link and Match antara DUDI dengan sekolah-sekolah kejuruan di Kabupaten Bekasi agar lebih dibangun harmonisasinya serta pola rekruitmen karyawan yang dilaksanakan oleh perusahaan di kawasan industri harus betul-betul sesuai aturan Perbup 9 – 2019, tentang perluasan kesempatan kerja untuk masyarakat kabupaten Bekasi.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *