Kendal, wartakadin. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dihasilkan baik dari eksekutif maupun legislatif, merupakan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan otonomi
Kendal, wartakadin. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dihasilkan baik dari eksekutif maupun legislatif, merupakan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan otonomi