Pos-pos Terbaru

Desember 2, 2023

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

11 Raperda Kabupaten Kendal, Hasil Produk Bupati Dan DPRD Kendal

2 min read

Kendal, wartakadin. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dihasilkan baik dari eksekutif maupun legislatif, merupakan instrumen hukum untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan otonomi di masing-masing daerah.

11 Raperda Kabupaten Kendal dari produk bupati ada 5 dan yang diprakarsai oleh DPRD Kendal 6 Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada Jum’at (8/10/2021).

Ketua DPRD Kendal Muhammad Mak’mun mengatakan, bahwa Peraturan Daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Selanjutnya dikatakan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila.

“Peraturan Daerah memiliki berbagai fungsi, seperti sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Dalam proses pembentukan peraturan daerah, kata Mak’mun, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lesan atau tertulis sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui public hearing atau dalam tingkat pembahasan.

Enam Raperda yang diprakarsai DPRD Kendal, diantaranya adalah Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kawasan Kumuh di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba serta Peredaran Gelap Narkoba, dan Prekursor Narkoba.

Sementara bupati Kendal Dico M Ganinduto sampaikan 5 Raperda, diantaranya Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kendal, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.

Untuk penyempurnaan materi lainnya sebagaimana diatur dalam Raperda, Bupati Dico meminta agar segera dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama. Sriyanto

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *