Pos-pos Terbaru

April 27, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Mbah Harni Menuntut Tanah Warisan Orang Tua Yang Dikuasai Orang Lain

2 min read

Kendal, wartakadin. Sengketa tanah harus diselesaikan melalui pengadilan. Karena Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Demikian pula yang dialami Mbah Harni (75 th) warga Tawang Tengah RT 003/RW 006 Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, karena sudah tidak ada jalan lain selain untuk menuntut haknya melalui jalur hukum untuk meminta tanah warisan dari orang tuanya yang sudah lama dikuasai saudaranya.

Mbah Harni dalam kondisi memprihatinkan dan hidup sebatang kara dalam usia senja harus tinggal sendirian di rumah yang tak layak huni diatas pekarangan milik tetangganya, sementara tanah miliknya dikuasai orang.

Seperti penuturan Mbah Harni, dia memiliki sebidang tanah yang cukup luas berada di Tawang Tengah RT. 003/RW. 006 Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari. Tetapi tanah tersebut belum pernah ditempati Mbah Harni sejak diberikan oleh orang tuanya pada tahun 1985.

Karena saat itu oleh orang tuanya telah dipinjamkan kepada pamannya. Dan hingga sekarang sudah didirikan bangunan rumah yang ditempati anak-anak pamannya.

Mbah Harni bercerita, seingatnya waktu itu, Amin pamannya menemui ibunya Mistiah meminjam tanah untuk dibangun rumah untuk tempat tinggal karena tidak mampu. Dan orang tua Mbah Harni mengijinkannya.

Dihadapan Pengacara Heridarman yang sengaja didatangkan seorang wartawan Kendal, Mbah Harni menuturkan, orang tuanya memiliki tanah yang cukup luas sudah dibagi-bagikan kepada tiga anak. Dan bagian tanahnya adalah tanah yang ditempati pamannya.

Setelah Amin pamannya meninggal dunia hingga sekarang diteruskan oleh anak-anaknya yang menganggap tanah yang ditempati adalah milik orang tuanya (Amin). ‘Sehingga ngotot sewaktu saya datang untuk meminta kembali tanah milik saya itu,” jelas Mbah Harni.

Karena saat meminta selalu ada perdebatan, Mbah Harni mengalah tinggal di rumah yang dibangun seadanya atas kebaikan tetangganya. Sedang tanah miliknya itu sekarang ditempati Muhammad Yatin dan keluarganya.

Perjuangan Mbah Harni untuk meminta tanah miliknya yang selalu gagal itu tak luput dari perhatian wartawan Kendal yang mendatangkan seorang pengacara untuk memberikan pembelaan dan bantuan hukum tanpa biaya.

Sementara Heridarman adalah seorang pengacara dari Low Office Heridarman and Parner saat bertemu dengan Mbah Harni juga menyampaikan kesediaannya untuk membatu perkara sengketa tanah yang dialami Mbah Harni untuk diperjuangkan bisa menjadi miliknya berdasarkan hak waris dari orang tua Mbah Harni.

“Kami akan membantu Mbah Harni untuk mendapatkan haknya kembali. Kasihan dia hidup sendiri tanpa anak tanpa suami yang tinggal di rumah tidak layak huni sementara menempati tanah milik orang lain,’ ujar Heridarman. (Sriyanto)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *