Pos-pos Terbaru

April 27, 2024

WARTAKADIN

Kabupaten Bekasi

Meniti Asa Pasca MUKAB KADIN VII, Kabupaten Bekasi

2 min read

Cikarang، Warta KADIN. Suasana Eforia dan semangat gegap gempita mewarnai acara MUKAB KADIN VII, Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan beberapa hari yang lalu tepatnya di Holiday Inn Jababeka, Kamis 8-4-2021. Meski dalam situasi yang masih pandemi Covid 19, dengan pembatasan dan Prokes yang ketat dari pihak management Hotel, namun hal itu tidak mengurangi semangat dari para peserta MUKAB VII dalam mensukseskan acara tersebut.

Peralihan kepemimpinan KADIN dari H.Obing Fachrudin yang sudah 2 periode menjabat, kini dipimpin oleh Heri Noviar ,SE yang terpilih secara Aklamasi. Ada energi dan aura positif dari gestur body language Heri Noviar saat menerima Bendera PATAKA kebesaran KADIN yang diserahkan langsung Ketua KADIN Jawa Barat kepada-nya. Momen ini seolah memberi pesan bahwa KADIN kedepan harus lebih baik lagi serta banyak mendorong lahirnya kebijakan strategis melalui rahim pemerintah daerah berupa kebijakan daerah yang bersentuhan langsung dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI khususnya di Kabupaten Bekasi.

Serangkaian acara sambutan, baik itu dari mantan Ketua KADIN, H. Obing Fachrudin, Ketua KADIN JABAR Cucu Sutara, Ketua DPRD, BN.Kholik hingga Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Inti dari sambutannya, sama-sama menggarisbawahi pentingnya membangun sinergitas bersama pemerintah daerah terkait berbagai hal yang berkenaan dengan Fungsi KADIN sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Sebagai agen perubahan KADIN diharapkan mampu mengimplementasikan nilai dan spirit UU 1 -87, dan sebagai Community Development enterpreneur, KADIN memiliki posisi strategis, ada benang merah terkait COMdev dalam UU Perseroan Terbatas, UU No.40 tahun 2007.

Terlebih lagi dalam kondisi Pandemi Covid-19 , KADIN harus ambil bagian dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, baik usaha mikro, middle dan makro, terutama dalam penguatan ekonomi mikro berbasis usaha kecil sebagaimana dijelaskan dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang penguatan dan pemberdayaan usaha Mikro.

Ketua DPRD Kab Bekasi BN.KHOLIK dalam sambutan singkatnya menyampaikan bahwa upaya sinegitas harus terus dibangun, antara KADIN bersama pemerintah daerah dan sektor swasta, karena atas nama Undang Undang KADIN memiliki ruang yang bisa masuk ke lintas sektor terkait DUDI.

Sementara dalam penyampaian di sesi sambutannya Bupati Bekasi mengatakan, bahwa pemkab selalu berupaya untuk terus mendorong dan membantu agar dunia usaha di Kabupaten Bekasi memiliki peluang usaha yang terbuka, dan KADIN harus hadir menciptakan mata rantai dunia usaha yang berkelanjutan, karenanya dengan perluasan kesempatan kerja, Ruh Perbup 9 tahun 2019 akan terwujud sesuai harapan. (JS)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *